Rabu, 11 Mei 2011

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI SERTA SUBYEK DAN OBYEK HUKUM


PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

1.      Pengertian Hukum
Hukum adalah adalah suatu peraturan yang di rancang sedemikian rupa oleh pihak berwenang atau pemerintah di dalam suatu negara, dimana rancangannya memiliki tujuan untuk mengatur tata perilaku kehidupan masyarakat dan pada dasarnya, hukum memiliki sifat memkasa dan harus di taati dan apa bila di langgar harus menerima sanksi yang tegas.
2.      Tujuan Hukum dan Sumber-sumber hukum
Dalam hubungan bermasyarakat diperlukan aturan-aturan hokum untuk menjamin keseimbangan serta keselarasan antar anggota masyarakat yang satu dengan anggtota masyarakat yang lain, untuk menjaga peraturan hokum yang berlaku agar terus berlangsung diperlukan aturan-aturan hokum yang tidak bertentangan dengan asas-asas keadilan, untuk itu maka hokum bertujuan untuk menjamin kepastian hokum dalam masyarakat dan hokum harus bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat.
Berikut tujuan hokum menurut berberapa ahli sarjana, yaitu :
  • PROF. SUBEKTI, S.H
Dalam bukunya yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” Prof. Subekti, S.H mengatakan bahwa hukum melayani tujuan Negara dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”, syarat-syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
Setiap orang diberi kemampuan, kecakapan untuk meraba dan merasakan keadilan itu. Dan segala apa yang di dunia ini sudah semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan pada manusia.
Dengan demikian, hukum tidak hanya mencarikan keseimbangan antara pelbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan “Ketertiban“ atau “Kepastian Hukum“.
  • Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoorn.
Dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlanse Recht”, Apeldoorn menyatakan bahwa tujuan Hukum adalahmengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
  • Geny
Dalam “Science et technique en droit prive positif”, Geni mengajarkan bahwa hukum semata-mata memiliki tujuan untuk mencapai keadilan. Unsur dari pada keadilan disebutkan “kepentingan daya guna dan pemanfaatan”.
3.      Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang memuliki kekuatan dan bersifat memaksa, yaitu segala aturan yang apa bila dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber-sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan formal, yaitu :
a.       Sumber-sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat, dan sebagainya, sebagai contoh :
·        Seorang ahli ekonomi mengatakan bahwa, kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat yang menyebabkan timbulnya hukum.
·        Seorang ahli kemasyarakatan (Sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum adalah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
b.      Sumber-sumber hukum formal, antara lain :
·        Undang-undang (Statute)
·        Kebiasaan (Costum)
·        Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
·        Traktat (Treaty)
·        Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
4.      Kodifikasi Hukum
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistenatis dan lengkap.
Unsur-unsur kosifikasi adalah sebagai berikut:
  • Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
  • Sistematis
  • Lengkap
Tujuan kodifikasi dari hukum tertulis adalah sebagai berikut :
  • Kepastian hukum
  • Penyerdehanaan hukum
  • Kesatuan hukum
Pada dasarnya dalam hukum tertulis ada yang sudah dikodifikasi ada juga yang belum dikodifikasi.
Contoh Kodifikasi Hukum :
a.       Di Indonesia
·        Kitab UUD Hukum Sipil (1 Mei 1948).
·        Kitab UUD Hukum Dagang (1 Mei 1948).
·        Kitab UUD Hukum Pidana (1 Januari 1918).
·        Kitab UUD Hukum acara pidana dana (KUHP), 31 Desember 1981.
b.      Di Eropa
·        Corpus luris Civilis ( Mengenai hukum perdata yang diusahakan oleh kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-567).
·        Code Civil ( Mengenai hukum perdata yang di usahakan oleh Kaisar Napole on di Prancis dalam tahun 1604).
4.      Kaidah atau norma hukum
Norma atau kaidah merupakan pelembagaan nilai-nilai baik dan buruk dalam bentuk tata aturan yang berisi kebolehan, anjuran, dan perintah yang berisi positif atau negative.
Sedangkan menurut bentuknya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua.
  • kaidah hukum yang tidak tertulis
    kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
  • kaidah hukum yang tertulis
    kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.
5.      Pengertian  Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu social yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang, dan jasa.
Hukum Ekonomi adalah hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.


SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
1.      Subyek Hukum
Subyek hukum adalah manusia atau badan hukum yang menurut badan hukum berwenang dalam memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewjiban dalam lalu lintas hukum.
Pembagian subyek hukum, sebagai berikut :
a.       Manusia
Adalah orang yang memiliki kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban, manusia dapat dikatakan sebagai subyek hukum karena manusia memiliki hak-hak subyektif dan wewenang hukum.
b.      Badan hukum
Suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan dibuat dan memiliki tujuan tertentu.
Badan hukum terbagi atas 2 macam, yaitu :
·        Badan hukum privat, yaitu badan hukum yang didirikan oleh privat atau bukan pemerinta. Contoh : Koperasi, yayasan, firma, perseroan terbatas, dan perhimpunan.
·        Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan pleh pemerintah. Contoh: Provinsi Kotapraja, lembaga-lembaga, dan bank-bank Negara.

2.      Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum berupa benda atau pun barang atau hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Dapat dibedakan antara lai :
a.       Benda bergerak dan tidak bergerak
b.      Benda berwujud dan tidak berwujud.
3.      Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus
a.       Jaminan umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
·        Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
·        Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b.      Jaminan khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar