Kamis, 02 Desember 2010

PENDIRIAN KOPERASI SERTA KEUNTUNGAN KOPERASI


A.    Pendirian Koperasi
Pendirian lembaga koperasa cukup sederhana, yaitu cukup memiliki anggota minimal 20 orang yang membuat kesepakatan dengan akte notaries, kemudian untuk mendapatkan pengesahannya harys didaftarkan di kanwil departemen koperasi setempat. Dalam menyusun susunan anggota koperasi seperti penentuan pengurus, penentuan pengawas dapat di lakukan dengan mengadakan rapat. Dan kegiatan sehari-hari diserahkan kepada pengelola koperasi.
Dalam kegiatan pemberian pinjaman kepada anggota di koperasi simpan pinjam mengutamakan pemberian pinjaman kepada para anggota dengan bunga yang relative rendah yaitu sekitar 12% setahun. Besarnya pinjaman biasanya dibatasi hingga jumlah tertentu mengingat begitu banyaknya angota koperasi, sedangkan dana yang tersedia terbatas. Jika anggota koperasi sudah tidak membutuhkan dana dan dana masih lebih, maka tidak menutup kemungkinan koperasi memberikan pinjaman kepada orang yang bukan anggota koperasi.
B.     Keuntungan Koperasi
Keuntungan dari koperasi adalah bunga yang dibebankan kepada peminjam. Semakin banyak uang yang disalurkan maka akan banyak memperbesar keuantungan yang diperoleh koperasi. Keuntungan lainnya adalah, memperoleh biaya-biaya administrasi yang dibebankan kepada peminjam. Kemudian keuntungan juga dapat di peroleh dari hasil investasi lain yang dilakukan di luar kegiatan peminjaman misalnya penempatan uang dalam bidang surat-surat beharga.
Pembagian keuntungan koperasi simpan pinjam diberikan terutama bagi peminjam yang tidak pernah lalai memenuhi kewajibannya. Keuntungan akan diberikan sesuai dengan jumlah yang dipinjam dalam suatu periode. Semakin besar pinjaman maka pembagian keuntungannya pun akan semakin besar juga, demikian juga sebaliknya.
Dapat disimpulkan bahwa keuntungan koperasi adalah,. Sebagai berikut :
1.      Biaya bunga yang dibebankan ke peminjam cukup rendah
2.      Biaya administrasi setiap kali
3.      Hasil investasi di luar kegiatan koperasi.

JENIS-JENIS KOPERASI


Salah satu tujuan pendirian koperasi didasarkan atas kebutuhan dan kepentingan para anggotanya. Masing-masing kelompok masyarakat yang mendirikan koperasi memiliki kepentingan atau tujuan yang berbeda. Karena perbedaan kepentingan ini lah sampai akhirnya koperasi di bentuk dalam berberapa jenis sesuai dengan kebutuhan kelompok tersebut.
Jenis-jenis koperasi yang ada dan berkembang dewasa ini adalah, sebagai berikut :
1.      Koperasi Produksi / Koperasi Produsen
Koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku seperti penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri dari unit produksi yang sejenis.

2.      Koperasi Konsumsi
koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumsi. Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Pastinya barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

3.      Koperasi Simpan Pinjam
koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman untuk keperlusn para anggotanya.

4.      Koperasi Jasa
koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya. Fungsinya untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain.

Senin, 29 November 2010

SUMBER-SUMBER DANA KOPERASI SIMPAN PINJAM


            Sumber dana merupakan suatu hal yang sangat penting bagi keberlangsungan koperasi simpan pinjam dalam rangka memenuhi kebutuha dana para anggotanya. Bagi para anggota koperasi yang memiliki dana lebih di harapkan dapat menyimpan dananya di koperasi yang kemudian oleh pihak koperasi selaku pengurus di pinjamkan kembali kepada para anggotanya yang membutuhkan dana dan jika memungkinkan koperasi juga akan meminjamkan dananya ke masyarakat luas.
            Setiap anggota koperasi diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang sebagai sumbangan pokok anggota, di samping itu ditetapkan pula sumbangan wajib kepada para anggotanya. Kemudian sumber dana lainnya dapat di peroleh dari berbagai macam lembaga baik lembaga pemerintah maupun lemmbaga swasta yang kelebihan dana,.
            Secara umum sumber dana koperasi adalah, sebagai berikut  :
1.      Dari para anggota koperasi berupa      :
a.       Iuran wajib
b.      Iuran pokok
c.       Iuran sukarela
2.      Dari luar koperasi
a.       Perbankan
b.      Badan pemerintah
c.       Lembaga swasta lainnya.
Pembagian keuntungan yang diberikan kepada para anggotanya sangat tergantung kepada keaktifan para anggotanya dalam meminjamkan dana. Misalnya dalam koperasi simpan pinjam semakin banyak seseorang yang meminjam uang maka pembagian keuantungan yang akan di dapatkan oleh anggota koperasi tersebut akan semakin besar di bandingkan dengan anggota yang tidak meminjam, begitu juga sebaliknya.

KOPERASI SIMPAN PINJAM


Koperasi merupakan suatu badan hukum yang sudah lama di kenal di Indonesia, yang di pelopori oleh Bung Hatta yang hingga saat ini beliau masih di kenang sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Koperasi sangat sesuai dengan dengan jiwa bangsa Indonesia karena koperasi di anggap sebagai anak kandung dan tulang punggung ekonomi kerakyatan , namun seiring dengan perkembangan zaman keadaan koperasi justru semakin tenggelam, sekalipun pemerintah telah berusaha dan berjuang keras untuk menghidupkan dan memberdayakan kembali keberadaan koperasi di tengah-tengah masyarakat tetap saja keberadaan koperasi sudah sulit sekali untuk di cari, walau begitu banyak kemudahan yang diperoleh oleh badan hukum koperasi melalui betbagai fasilitas , namun tetap saja tidak dapat merubah kehidupan koperasi itu sendiri. walau tidak dapat di pungkiri bahwa ada sebagian kecil yang masih tetap eksis di tengah masyarakat.
Pembentukan koperasi berdasarkana asas kekeluargaan dan gotong royong berfungsi untuk membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang maupun pinjaman uang. Sekarang saya akan membahas tentang koperasi yang berkaitan dengan lembaga keuangan atau pembiayaan.
Koperasi yang dapat di katagorikan sebagai lembaga pembiayaan adalah koperasi simpan pinjam. Walaupun banyak pihak yang tidak memasukannya sebagai lembaga pembiayaan. Koperasi simpan pinjam dikatakan sebagai lembaga pembiayaan karena usaha yang dijalankan oleh koperasi simpan pinjam adalah usaha pembiayaan yaitu menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya atau masyarakat, hal ini sesuai dengan definisi dari koperasi itu sendiri.
Dalam menjalankan kegiatannya koperasi simpan pinjam memungut sejumlah uang dari setiap anggota koperasi, uang yang di kumpulkan oleh para anggota tersebut kemudian di jadikan modal untuk di kelola kembali oleh pengurus koperasi, dan di pinjamkan kembali bagi angota-anggota koperasi yang membutuhkan. Jadi pada dasarnya koperasi simpan pinjam sangatlah membantu perekonomian bagi seseorang, jadi tidak ada salahnya kita sebagai masyarakat untuk bias ikut dalam keanggotaan koperasi demi kesejahteraan diri sendiri dan orang banyak.

Selasa, 02 November 2010

Sejarah Lahirnya Koperasi

 Lahirnya Koperasi Dunia
Gerakan koperasi pertama kali di gagas oleh Robert Owen yaitu seorang pemikir utama Sosialisme Utopis, dia adalah seorang pelaku bisnis sukses yang menyumbangkan banyak laba dari bisnisnya demi peningkatan hidup karyawannya. Dia dianggap sebagai "Bapak" gerakan koperasi
Kontribusi utama Owen ke pikiran kaum sosialis adalah pandangan yang dimana perilaku sosial manusia tidaklah tetap atau absolut, dan manusia itu mempunyai kemauan bebas untuk mengorganisir diri mereka ke dalam segala bentuk masyarakat yg mereka inginkan
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi
Koperasi juga berkembang di Negara German yang di dirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch dengan prinsip yang sama seperti koperasi di Inggris.
Sampai akhirnya koperasi juga berkembang di Negara Perancis yang di dirikan oleh Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1896 seorang pamong praja Patih R Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank dengan maksdu mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman untuk para pegawai negri guna membantu para pegawai tersebut dari jeratan Lintah Darat yang memberikan pinjaman uang dengan bunga yang sangat tinggi,
Patih R Aria Wiria Atmaja di bantu dengan asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) yang menganjurkan Bank Pertolongan Tabungan menjadi Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian, jadi orang-orang yang dapat bantuan di bank tersebut bukan hanya para pegawai negri saja namun para petani yang juga banyak mendapat tekanan dari para pengijon.
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah
Zaman Belanda koperasi tidak dapat terlaksana, karena :
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan.
Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.Awalnya koperasi ini berjalan mulus.Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Daftar Pustaka :
Wikipedia.co.id