Senin, 29 November 2010

SUMBER-SUMBER DANA KOPERASI SIMPAN PINJAM


            Sumber dana merupakan suatu hal yang sangat penting bagi keberlangsungan koperasi simpan pinjam dalam rangka memenuhi kebutuha dana para anggotanya. Bagi para anggota koperasi yang memiliki dana lebih di harapkan dapat menyimpan dananya di koperasi yang kemudian oleh pihak koperasi selaku pengurus di pinjamkan kembali kepada para anggotanya yang membutuhkan dana dan jika memungkinkan koperasi juga akan meminjamkan dananya ke masyarakat luas.
            Setiap anggota koperasi diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang sebagai sumbangan pokok anggota, di samping itu ditetapkan pula sumbangan wajib kepada para anggotanya. Kemudian sumber dana lainnya dapat di peroleh dari berbagai macam lembaga baik lembaga pemerintah maupun lemmbaga swasta yang kelebihan dana,.
            Secara umum sumber dana koperasi adalah, sebagai berikut  :
1.      Dari para anggota koperasi berupa      :
a.       Iuran wajib
b.      Iuran pokok
c.       Iuran sukarela
2.      Dari luar koperasi
a.       Perbankan
b.      Badan pemerintah
c.       Lembaga swasta lainnya.
Pembagian keuntungan yang diberikan kepada para anggotanya sangat tergantung kepada keaktifan para anggotanya dalam meminjamkan dana. Misalnya dalam koperasi simpan pinjam semakin banyak seseorang yang meminjam uang maka pembagian keuantungan yang akan di dapatkan oleh anggota koperasi tersebut akan semakin besar di bandingkan dengan anggota yang tidak meminjam, begitu juga sebaliknya.

KOPERASI SIMPAN PINJAM


Koperasi merupakan suatu badan hukum yang sudah lama di kenal di Indonesia, yang di pelopori oleh Bung Hatta yang hingga saat ini beliau masih di kenang sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Koperasi sangat sesuai dengan dengan jiwa bangsa Indonesia karena koperasi di anggap sebagai anak kandung dan tulang punggung ekonomi kerakyatan , namun seiring dengan perkembangan zaman keadaan koperasi justru semakin tenggelam, sekalipun pemerintah telah berusaha dan berjuang keras untuk menghidupkan dan memberdayakan kembali keberadaan koperasi di tengah-tengah masyarakat tetap saja keberadaan koperasi sudah sulit sekali untuk di cari, walau begitu banyak kemudahan yang diperoleh oleh badan hukum koperasi melalui betbagai fasilitas , namun tetap saja tidak dapat merubah kehidupan koperasi itu sendiri. walau tidak dapat di pungkiri bahwa ada sebagian kecil yang masih tetap eksis di tengah masyarakat.
Pembentukan koperasi berdasarkana asas kekeluargaan dan gotong royong berfungsi untuk membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang maupun pinjaman uang. Sekarang saya akan membahas tentang koperasi yang berkaitan dengan lembaga keuangan atau pembiayaan.
Koperasi yang dapat di katagorikan sebagai lembaga pembiayaan adalah koperasi simpan pinjam. Walaupun banyak pihak yang tidak memasukannya sebagai lembaga pembiayaan. Koperasi simpan pinjam dikatakan sebagai lembaga pembiayaan karena usaha yang dijalankan oleh koperasi simpan pinjam adalah usaha pembiayaan yaitu menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya atau masyarakat, hal ini sesuai dengan definisi dari koperasi itu sendiri.
Dalam menjalankan kegiatannya koperasi simpan pinjam memungut sejumlah uang dari setiap anggota koperasi, uang yang di kumpulkan oleh para anggota tersebut kemudian di jadikan modal untuk di kelola kembali oleh pengurus koperasi, dan di pinjamkan kembali bagi angota-anggota koperasi yang membutuhkan. Jadi pada dasarnya koperasi simpan pinjam sangatlah membantu perekonomian bagi seseorang, jadi tidak ada salahnya kita sebagai masyarakat untuk bias ikut dalam keanggotaan koperasi demi kesejahteraan diri sendiri dan orang banyak.

Selasa, 02 November 2010

Sejarah Lahirnya Koperasi

 Lahirnya Koperasi Dunia
Gerakan koperasi pertama kali di gagas oleh Robert Owen yaitu seorang pemikir utama Sosialisme Utopis, dia adalah seorang pelaku bisnis sukses yang menyumbangkan banyak laba dari bisnisnya demi peningkatan hidup karyawannya. Dia dianggap sebagai "Bapak" gerakan koperasi
Kontribusi utama Owen ke pikiran kaum sosialis adalah pandangan yang dimana perilaku sosial manusia tidaklah tetap atau absolut, dan manusia itu mempunyai kemauan bebas untuk mengorganisir diri mereka ke dalam segala bentuk masyarakat yg mereka inginkan
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi
Koperasi juga berkembang di Negara German yang di dirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch dengan prinsip yang sama seperti koperasi di Inggris.
Sampai akhirnya koperasi juga berkembang di Negara Perancis yang di dirikan oleh Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1896 seorang pamong praja Patih R Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank dengan maksdu mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman untuk para pegawai negri guna membantu para pegawai tersebut dari jeratan Lintah Darat yang memberikan pinjaman uang dengan bunga yang sangat tinggi,
Patih R Aria Wiria Atmaja di bantu dengan asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) yang menganjurkan Bank Pertolongan Tabungan menjadi Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian, jadi orang-orang yang dapat bantuan di bank tersebut bukan hanya para pegawai negri saja namun para petani yang juga banyak mendapat tekanan dari para pengijon.
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah
Zaman Belanda koperasi tidak dapat terlaksana, karena :
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan.
Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.Awalnya koperasi ini berjalan mulus.Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Daftar Pustaka :
Wikipedia.co.id

Konsep dan Aliran Koperasi

Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu badan usaha atau badan hukum yang beranggotakan orang banyak, yang di jalankan dengan asas kekeluargaan, guna membantu masyarakat terutama dalam hal ekonomi.

Konsep Koperasi
Koperasi memiliki 3 konsep yaitu
1.   Konsep Koperasi Barat
Ø  Koperasi merupakan organisasi swasta yang di bentuk secara seukarela oleh orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama guna mendapatkan keuntungan timbal balik, baik untuk anggota maupun perusahaan koperasi tersebut.
2.   Konsep Koperasi Sosialis
Ø  Konsep koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan -tujuan sistem sosialis-komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Ø  Koperasi memang sudah lama berkembang dan di dominasi dengan campur tanngan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya, Konsep Koperasi Negara Berkembang memiliki tujuan yang berbeda dengan Konsep Koperasi Sosialis, yaitu meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

Latar Belakang Timbulnya Aliran koperasi
Adanya keterkaitan ideology, system perekonomian, dan aliran koperasi. Perbedaan ideologi yang terjadi di suatu bangsa secara otomatis akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomian dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda.

Hubungan Ideologi, system perekonomian dan aliran Koperasi 
1.      Sistem Perekonomian bebas liberal menganut ideology liberalism/kapitalisme dengan aliran koperasi yardstick.
2.      Sistem Ekonomi Sosialis menganut ideolgi komunisme/sosialisme dengan aliran koperasi sosialis.
3.      Sistem Ekonomi Campuran tidak termasuk ideolgi liberalismme dan sosialisme, system ekonomi ini menganut aliran koperasi persemakmuran ( Commonhealth ).

Koperasi memiliki 3 aliran, yaitu :
1.  Aliran Yardstick
Ø  Aliran Yardstick dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksia, dalam aliran koperasi ini pemerintah tidak ikut campur tangan, maka maju tidaknya suatu koperasi terletak di tangan anggotanya sendiri, pengaruh aliran ini sangat lah kuat terutama di Negara barat diamana industry berkembang dengan sangat pesat seperti AS, Perancis Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dan sering di jumpai di Negara yang menganut system perekonomian kapitalis atau liberal.
2.   Aliran Sosiali
Ø  Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3.  Aliran Pesemakmuran (Commonwealth )
Ø  Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat, dalam aliran  ini Koperasi koperasi sianggap sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.