Kamis, 02 Desember 2010

PENDIRIAN KOPERASI SERTA KEUNTUNGAN KOPERASI


A.    Pendirian Koperasi
Pendirian lembaga koperasa cukup sederhana, yaitu cukup memiliki anggota minimal 20 orang yang membuat kesepakatan dengan akte notaries, kemudian untuk mendapatkan pengesahannya harys didaftarkan di kanwil departemen koperasi setempat. Dalam menyusun susunan anggota koperasi seperti penentuan pengurus, penentuan pengawas dapat di lakukan dengan mengadakan rapat. Dan kegiatan sehari-hari diserahkan kepada pengelola koperasi.
Dalam kegiatan pemberian pinjaman kepada anggota di koperasi simpan pinjam mengutamakan pemberian pinjaman kepada para anggota dengan bunga yang relative rendah yaitu sekitar 12% setahun. Besarnya pinjaman biasanya dibatasi hingga jumlah tertentu mengingat begitu banyaknya angota koperasi, sedangkan dana yang tersedia terbatas. Jika anggota koperasi sudah tidak membutuhkan dana dan dana masih lebih, maka tidak menutup kemungkinan koperasi memberikan pinjaman kepada orang yang bukan anggota koperasi.
B.     Keuntungan Koperasi
Keuntungan dari koperasi adalah bunga yang dibebankan kepada peminjam. Semakin banyak uang yang disalurkan maka akan banyak memperbesar keuantungan yang diperoleh koperasi. Keuntungan lainnya adalah, memperoleh biaya-biaya administrasi yang dibebankan kepada peminjam. Kemudian keuntungan juga dapat di peroleh dari hasil investasi lain yang dilakukan di luar kegiatan peminjaman misalnya penempatan uang dalam bidang surat-surat beharga.
Pembagian keuntungan koperasi simpan pinjam diberikan terutama bagi peminjam yang tidak pernah lalai memenuhi kewajibannya. Keuntungan akan diberikan sesuai dengan jumlah yang dipinjam dalam suatu periode. Semakin besar pinjaman maka pembagian keuntungannya pun akan semakin besar juga, demikian juga sebaliknya.
Dapat disimpulkan bahwa keuntungan koperasi adalah,. Sebagai berikut :
1.      Biaya bunga yang dibebankan ke peminjam cukup rendah
2.      Biaya administrasi setiap kali
3.      Hasil investasi di luar kegiatan koperasi.

1 komentar: