Rabu, 02 Maret 2011

ASPEK HUKUM DAN BISNIS



Sebelum membahas lebih jau mengenai aspek huum an bisnis terlebih dulu kita megetahui apa itu bisnis dan apa itu hokum.
  1. Hukum
adalah suatu peraturan yang di rancang sedemikian rupa oleh pihak berwenang atau pemerintah di dalam suatu negara, dimana rancangannya memiliki tujuan untuk mengatur tata perilaku kehidupan masyarakat dan pada dasarnya hokum memiliki sifat memkasa dan harus di taati dan apa bila di langgar harus menerima sanksi yang tegas.
  1. Bisnis
Bisnis merupaka suatu kegiatan usaha yang di jalankan oleh seseorang atau suatu badan yang meliputi kegiatan produksi, distrubusi, dan perdagangan yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
  1. Hukum Bisnis
Hukum bisnis merupakan suatu bagian dari hokum perdata, yang di dalamya terdapat kaidah-kaidah yang digunakan untuk mengatur dan menyelesaikan segala persoalan yang berhubungan dengan aktivitas perdagangan agar kegiatan bisnis berjalan dengan lancar dan adil.
Pelaku yang terjun langsung melakukan kegiatan bisnis di sebut dengan pengusaha, dan pelakunya terdiri dari pengusaha, pekerja, dan pembantu-pembantu usaha.
            Berikut berberapa sumber-sumber yang berada dalam bisnis, :
  1. Peraturan perundang-undangan
Dalam hal ini misalnya perundang-undangan yang masih di gunakan dalam kegiatan bisnis sampai saat ini yaitu Undang-undang peninggalan Hindia Belanda dan perundag-undaga yg masih terus di kembagkan yaitu berdasar pada Pancasila dan UUD 1945.
  1. Perjanjian/ kontrak
Kotrak kerja merupaka suatu hal paling penting, karena dalam kontrak kerja tersebut lah terdapat hak maupun kewajiban dari pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan bisnis tersebut.
  1. Yurisprudensi
sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.
  1. Kebiasaan-kebiasaan dalam bisnis
Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar